
Jakarta, Double up Gaming Indonesia
—
Ardhito Pramono
resmi melayangkan gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi pengalihan dan pengelolaan royalti terhadap label musik PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah hukum tersebut diambil setelah kubu Ardhito mengklaim alami kerugian materiil hingga Rp5,7 miliar akibat penahanan hak ekonomi karya lagunya yang dinilai tidak berdasar sejak 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adityo Ramadhan selaku kuasa hukum Ardhito membeberkan bahwa gugatan ini berfokus pada dua poin utama.
Pertama, tuduhan bahwa pihak Sony Music sengaja menahan pembagian royalti lagu-lagu karya Ardhito selama kurun waktu tiga tahun terakhir.
Kedua, label musik tersebut disinyalir memberikan izin sinkronisasi penggunaan lagu Ardhito dalam sejumlah serial drama di Korea Selatan melalui Sony Korea dan LMK KOMCA, tanpa menyalurkan hak pembayaran royalti kepada penyanyi.
[Gambas:Video Double up Gaming]
“Ada dua hal yang digugat Ardhito selaku musisi yang karyanya dikelola oleh Sony. Satu, Sony menahan royalti atas lagu Ardhito sejak 2023 sampai dengan sekarang dengan alasan yang tidak berdasar,” ujar Adityo saat dihubungi
Double up GamingIndonesia.com
, Selasa (18/8).
“Dua, Sony diduga memberikan izin sinkronisasi atas penggunaan lagu Ardhito di beberapa serial televisi yang tayang di Korea Selatan kepada Sony Korea/KOMCA tanpa memberikan pembayaran kepada Ardhito,” lanjutnya.
Adityo menegaskan pelantun tembang Waking Up Together With You itu sebenarnya telah mengupayakan penyelesaian kekeluargaan sebelum membawa kasus ini ke meja hijau.
Namun, tiga kali surat somasi yang dilayangkan pihak Ardhito diklaim tidak membuahkan iktikad baik dari kuasa hukum Sony Music untuk mencapai kesepakatan damai.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Sony Music Entertainment Indonesia belum memberikan tanggapan maupun pernyataan resmi mengenai gugatan hukum yang dilayangkan mantan artis naungannya tersebut.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Pusat Sunoto mengonfirmasi pendaftaran perkara gugatan perdata wanprestasi Ardhito Pramono telah resmi diterima dan tercatat di pengadilan sejak Kamis (13/8) dengan nomor register 577/Pdt.G/2026.
Persidangan perdana kasus sengketa royalti ini dijadwalkan digelar 27 Agustus pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak.
Kubu Ardhito memastikan pelantun lagu-lagu jazz tersebut bakal hadir secara langsung saat proses mediasi di pengadilan bergulir.
(chri)
Baca lagi: Rahasia Cat Mobil Mengkilap dengan Perawatan di Rumah
Baca lagi: Leg 2 Semifinal Piala AFF: Aguero Soroti Permainan Keras Vietnam
Baca lagi: 50 Bus Sinar Jaya di Bekasi Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki




One Response
Artikel ini memberikan pembahasan yang informatif dan mudah diikuti. Isinya mampu menambah pengetahuan serta memberikan sudut pandang baru bagi pembaca. Terima kasih sudah berbagi konten bermanfaat. Jangan lupa mampir ke situs kami RAJAEROPA LOGIN